ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MRT Jakarta Menyusun Perbaikan Terhadap Prosedur Keamanan Untuk Parkir Sepeda

Rabu, 16 Apr 2025

PT MRT Jakarta (Perseroda) sedang menyusun perbaikan prosedur keamanan untuk fasilitas dan layanan parkir sepeda di sekitar stasiun dengan bekerja sama dengan Kepolisian dan komunitas "Bike to Work".

"Dalam waktu dekat, MRT Jakarta bersama Kepolisian dan komunitas akan merumuskan perbaikan prosedur keamanan untuk fasilitas parkir sepeda di sekitar stasiun," ungkap Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Rabu.

Pratomo juga menyampaikan permohonan maaf atas insiden pencurian sepeda milik salah satu pelanggan MRT Jakarta yang terjadi di area parkir sepeda Stasiun Setiabudi Astra pada Senin (14/4).

Dalam menangani kasus tersebut, MRT Jakarta telah memberikan pendampingan kepada korban untuk melapor ke Polsek Setiabudi dan menyerahkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV).

"MRT Jakarta akan memberikan dukungan kepada Kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pencurian ini," tambahnya.

Dia menekankan bahwa selama proses perbaikan dan evaluasi berlangsung, masyarakat diimbau untuk lebih waspada.

Pratomo juga mengingatkan agar pengguna fasilitas parkir sepeda sebaiknya menggunakan kunci pengamanan ganda.

"Kami berkomitmen untuk terus berupaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pelanggan MRT Jakarta, termasuk pengguna sepeda," tutupnya.

Kepolisian sedang melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian pencurian sepeda milik RS (39) yang terjadi di area parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra, tepat di depan Chase Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Diketahui bahwa sepeda berwarna biru tersebut sebelumnya dalam keadaan terkunci dengan rantai yang memiliki kode. Namun, saat RS kembali untuk mengambil sepeda tersebut, ia mendapati bahwa sepeda itu telah hilang dari tempatnya. Akhirnya, ia memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian.

Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai Rp3,3 juta dan laporan telah disampaikan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai Pencurian dengan Pemberatan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Tag:



Berikan komentar
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Komentar