Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengambil tindakan tegas terhadap salah satu karyawannya, Bayu Setyo Aribowo, yang diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Bayu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus yang menarik perhatian publik ini. Dalam pernyataan resmi, Direktur Human Capital & Corporate Services Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menyampaikan bahwa perusahaan telah memberikan sanksi kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tertinggi yang diberikan adalah Surat Peringatan Tingkat III (SP3). "Langkah ini merupakan upaya penegakan disiplin internal perusahaan sebagai respons terhadap perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung," ungkap Enny. Bayu Tidak Lagi Menjadi Karyawan Aktif Sejak 2022 Garuda Indonesia juga menginformasikan bahwa Bayu bukan lagi karyawan aktif. Sejak tahun 2022, ia tercatat sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Perusahaan (CDTP) dan tidak terlibat dalam kegiatan operasional perusahaan. "Yang bersangkutan sudah tidak aktif selama hampir tiga tahun. Meskipun demikian, kami sangat menyesalkan keterlibatannya dalam kasus ini," tambah Enny. Kronologi Keterlibatan Bayu dalam Jaringan Uang Palsu Kasus ini terungkap setelah Polsek Tanah Abang mengidentifikasi jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan delapan orang tersangka. Salah satu di antaranya adalah Bayu, yang diketahui menerima uang palsu dari tersangka bernama Amir Yadi. Bayu kemudian menginstruksikan tersangka lain berinisial J untuk menjual uang palsu tersebut. Sebagai bentuk tanggung jawab, Garuda Indonesia menegaskan dukungannya terhadap proses hukum dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Garuda Indonesia yang terus menjaga integritas dan profesionalisme seluruh karyawannya. Perusahaan menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan penegakan aturan secara konsisten demi menjaga kepercayaan publik.