Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI akan memperluas tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI), termasuk di dalamnya menjaga ketahanan siber dan menangani masalah narkoba. Ia menjelaskan bahwa penugasan TNI ini akan dimasukkan dalam kategori Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga jumlah OMSP dalam RUU TNI akan meningkat dari 14 menjadi 17. "Ada tiga tambahan, yaitu menjaga ketahanan siber, menangani masalah narkoba, dan beberapa tugas lainnya," ungkap TB Hasanuddin saat ditemui di sela-sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, pada hari Sabtu. Dia menambahkan bahwa TNI memiliki tanggung jawab untuk mendukung pertahanan siber, terutama yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Dengan demikian, TNI akan berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) demi kepentingan bangsa dan negara. Dalam hal penanganan peredaran narkoba, ia menjelaskan bahwa TNI akan memberikan dukungan kepada Pemerintah, namun tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum. "Saya rasa hal ini nantinya akan diatur melalui peraturan presiden," tuturnya. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (TNI), terdapat 14 Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang menjadi tanggung jawab TNI. Tugas-tugas tersebut meliputi penanganan gerakan separatis bersenjata, pemberontakan bersenjata, aksi terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, serta perlindungan terhadap objek vital nasional yang bersifat strategis. Selanjutnya, TNI juga bertugas untuk melaksanakan misi perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri, mengamankan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara proaktif sesuai dengan sistem pertahanan semesta, membantu pemerintah daerah, serta mendukung Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Tugas TNI lainnya dalam OMSP mencakup pengamanan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang berada di Indonesia, penanganan dampak bencana alam, pengungsian, serta pemberian bantuan kemanusiaan. Selain itu, TNI juga berperan dalam pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue), serta membantu pemerintah dalam mengamankan pelayaran dan penerbangan dari ancaman pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.