Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi domestik selama mudik Lebaran tahun ini akan mulai diterapkan pada 1 Maret 2025. Kami telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, yang mengatur mengenai pajak pertambahan nilai yang sebagian ditanggung oleh pemerintah untuk tiket pesawat ekonomi. Kebijakan ini ditujukan untuk mendukung perjalanan domestik bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan. PMK ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara tanggal 1 Maret hingga 7 April, dengan jadwal penerbangan yang berlangsung dari 24 Maret hingga 7 April 2025, seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, hari ini. Dengan demikian, seluruh tiket pesawat ekonomi domestik yang dibeli dalam periode tersebut akan mendapatkan pengurangan pajak pertambahan nilai, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5 persen, sementara 6 persen sisanya akan ditanggung oleh pemerintah. Pada periode 24 Maret hingga 7 April, terdapat penurunan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6 persen, sehingga masyarakat hanya perlu membayar 5 persen. Hal ini berkontribusi pada penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik yang dapat mencapai antara 13 persen hingga 14 persen, seperti yang disampaikan oleh Sri Mulyani, merujuk pada penjelasan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Sesuai dengan instruksi Presiden untuk terus memberikan dukungan kepada masyarakat, terutama pada momen penting seperti Lebaran, di mana banyak orang melakukan perjalanan pulang kampung atau bertemu dengan keluarga, Kementerian Keuangan, dalam koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan serta kementerian terkait lainnya, berupaya memberikan keringanan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Lebaran. Kementerian Keuangan telah mengambil langkah-langkah untuk terus mendukung dan meringankan beban masyarakat. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 mengenai Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik pada hari raya Idul Fitri. Pemerintah akan memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadhan Lebaran, berupa insentif pajak pertambahan nilai untuk penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi yang akan ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2025.