Enam minggu tersebut merupakan masa yang paling menantang dalam hidup saya, ungkap Judyth Sachs, seorang Profesor dan Peneliti dari Macquarie University, dalam artikel berjudul Learning to be a Teacher yang diterbitkan pada tahun 2005. Pernyataan ini menggambarkan pengalaman Sachs selama menjalani magang sebagai guru di Inggris, sebuah pengalaman yang tetap relevan untuk dibahas, terutama dalam konteks profesi guru. Pernyataan ini tidak dimaksudkan untuk meremehkan profesi lain, melainkan untuk menunjukkan betapa beratnya tantangan yang dihadapi oleh seorang guru. Mengajar di sekolah bukanlah sekadar rutinitas yang dapat diselesaikan dengan mudah. Tekanan yang dihadapi oleh para guru tidak pernah berkurang. Setiap hari, mereka harus mempersiapkan materi pelajaran, menilai pekerjaan rumah dan hasil ujian, serta menangani perilaku siswa yang sering kali sulit diatur. Semua usaha ini dilakukan demi kemajuan pendidikan, namun sangat menguras tenaga. Seringkali, para guru harus membawa pekerjaan mereka pulang untuk diselesaikan di rumah, bahkan hingga larut malam. Namun, tantangan yang dihadapi oleh para guru tidak berhenti di situ. Beban birokrasi yang membebani dunia pendidikan telah menjadi masalah yang umum diketahui, dan meskipun tuntutan administratif sering kali lebih berat dari yang dapat dibayangkan, para guru tidak memiliki pilihan untuk mengeluh. Sayangnya, beban birokrasi sering kali tidak dipersiapkan dengan baik ketika calon guru menjalani pendidikan di perguruan tinggi. Pendidikan profesi guru cenderung lebih menekankan pada teori dan praktik mengajar di dalam kelas, sementara tantangan administratif yang akan dihadapi setelah memasuki dunia kerja jarang dibahas atau dipersiapkan secara mendalam. Selain itu, para guru juga harus menangani berbagai keluhan dan komplain dari orang tua siswa di luar jam kerja resmi. Revitalisasi pendidikan profesi Pengembangan profesionalisme guru telah lama diakui sebagai faktor penting dalam mengubah praktik di kelas, meningkatkan kualitas sekolah, dan pada akhirnya, memperbaiki hasil belajar siswa. Mengajar, sebagai sebuah profesi, bukan hanya sekadar transfer pengetahuan, melainkan juga merupakan bentuk “perawatan”—sebuah aktivitas yang muncul dari interaksi kompleks dan multidimensional antara guru dan siswa. Pemahaman ini menekankan bahwa pengajaran tidak hanya berkaitan dengan penguasaan materi, tetapi juga tentang membangun hubungan yang bermakna, yang berdampak pada kedua belah pihak. Dalam menghadapi tantangan yang signifikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menunjukkan dedikasinya untuk meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi para guru. Salah satu langkah krusial yang telah diambil adalah pelaksanaan sertifikasi guru sebagai pendidik profesional. Sejak tahun 2024, sebanyak 605.650 guru di Indonesia telah berhasil mendapatkan sertifikasi, yang menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar profesional yang tinggi. Pada tahun 2025, Kemendikdasmen berencana untuk menambah 806.000 guru yang akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dirancang dengan lebih transparan dan efisien, sebagai upaya untuk memastikan bahwa kualitas pengajaran terus berkembang dan mampu memenuhi tuntutan zaman. Namun, sertifikasi semata tidaklah cukup. Revitalisasi pendidikan profesi guru perlu mencakup perubahan yang lebih mendasar, seperti pembaruan sistem pelatihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan guru di lapangan. PPG harus dirancang tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan akademis guru, tetapi juga untuk mengembangkan keterampilan praktis dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada — mulai dari pengelolaan kelas yang efektif, pengelolaan waktu yang efisien, hingga kemampuan untuk menangani beban administratif yang semakin kompleks. Selain itu, peningkatan kompetensi sosial dan emosional guru juga harus menjadi bagian dari proses revitalisasi ini, mengingat peran guru yang sangat penting dalam pembentukan karakter dan nilai-nilai siswa. Dengan langkah-langkah yang tepat, revitalisasi pendidikan profesi guru tidak hanya akan menghasilkan tenaga pendidik yang lebih kompeten, tetapi juga dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih mendukung dan berkelanjutan. Untuk mewujudkan perubahan yang signifikan dalam kualitas pendidikan di Indonesia, program PPG harus menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda pendidikan kita. Transformasi digital Diskusi yang terus berlangsung mengenai dampak kualitas guru terhadap prestasi siswa semakin menegaskan pentingnya mutu pengajaran dalam sistem pendidikan. Dengan meningkatnya tuntutan pendidikan yang semakin kompleks, pemerintah di berbagai negara, termasuk Indonesia, terus berinvestasi untuk meningkatkan keterampilan dan kualifikasi para guru melalui berbagai program pengembangan profesional. Ini tidak hanya mencakup peningkatan pengetahuan, tetapi juga kemampuan untuk merespons perkembangan terbaru dalam dunia pendidikan serta meningkatkan daya saing di era global. Di tengah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kualitas pengajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus melakukan inovasi yang signifikan. Salah satu langkah yang diambil adalah peluncuran pembaruan dalam pengelolaan kinerja guru pada tahun 2025, yang mencakup penyederhanaan tugas administratif melalui platform E-Kinerja. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi beban administratif bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah, sehingga mereka memiliki lebih banyak waktu dan energi untuk fokus pada tugas utama mereka: mengajar dan meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Melalui sistem E-Kinerja ini, pengelolaan kinerja akan dilakukan dengan cara yang lebih praktis dan relevan, sesuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Salah satu perubahan penting adalah pengisian laporan kinerja yang kini hanya dilakukan sekali setahun, berbeda dengan kebijakan sebelumnya yang mengharuskan pengisian dua kali setahun. Dengan sistem baru ini, guru tidak lagi diwajibkan untuk mengunggah dokumen secara manual. Semua dokumen yang diperlukan akan diverifikasi langsung oleh atasan masing-masing, seperti kepala sekolah yang akan memverifikasi kinerja guru, atau kepala dinas untuk kepala sekolah dan pengawas sekolah.