Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga mengalami dampak dari pengurangan anggaran yang dialami oleh sejumlah kementerian dan lembaga, yang mencapai Rp 8 triliun. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, dalam sebuah rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) beberapa waktu yang lalu. Dalam kesempatan tersebut, Mu'ti menjelaskan bahwa Kemendikdasmen mendapatkan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disepakati sebesar Rp 33,5 triliun. Anggaran tambahan tersebut mengalami pemotongan sebesar Rp 8 triliun, sehingga total anggaran yang diterima oleh Kemendikdasmen menjadi Rp 25 triliun. "Rp 33,5 triliun dikurangi Rp 8 triliun. Saat ini tersisa Rp 25 triliun," ungkap Mu'ti yang dikutip dari akun YouTube DPD RI pada Rabu (5/2/2025). Meskipun demikian, Mu'ti menyatakan akan memanfaatkan dana tersebut secara efisien untuk program-program prioritas Kemendikdasmen, seperti Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan berbagai program lainnya akan digunakan dengan cara yang efisien, tepat sasaran, dan memberikan makna, demikian disampaikan oleh Mu'ti. Sebagai tambahan informasi, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan pengurangan anggaran pada beberapa pos belanja kementerian/lembaga (K/L) untuk tahun 2025. Keputusan ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Total pengurangan anggaran belanja K/L pada tahun 2025 mencapai Rp 256,1 triliun. Pemangkasan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo telah mengarahkan untuk melakukan efisiensi atau penghematan terhadap belanja APBN 2025 yang mencapai Rp 306,7 triliun. Efisiensi ini mencakup pengeluaran operasional dan non-operasional di seluruh Kementerian/Lembaga. Namun, rencana penghematan tersebut tidak akan mempengaruhi belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos). Prioritas efisiensi ini ditujukan untuk pos-pos tertentu, termasuk anggaran yang berasal dari pinjaman dan hibah, serta rupiah murni pendamping yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir Tahun Anggaran (TA) 2025, serta anggaran yang bersumber dari PNBP-BLU, kecuali yang disetorkan ke kas negara pada TA 2025. Anggaran yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) berfungsi sebagai aset dasar dalam proses penerbitan SBSN. Kementerian/Lembaga diminta untuk menyampaikan hasil identifikasi rencana efisiensi anggaran yang telah disebutkan pada poin 2a kepada mitra Komisi DPR untuk memperoleh persetujuan.