Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah meluncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) 2024 sebagai pedoman bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menekankan bahwa IKEPP di tahun-tahun mendatang tidak hanya akan mencakup Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, serta KPU dan Bawaslu provinsi, tetapi juga akan melibatkan penilaian terhadap KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota. "Pelanggaran etik yang paling banyak terjadi berada di tingkat kabupaten/kota karena jumlahnya yang paling besar, serta banyaknya individu yang terlibat," ungkap Heddy dalam acara Ekspose IKEPP DKPP yang berlangsung di Tanah Abang, Jakarta, pada hari Kamis. Heddy berharap agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat memberikan dukungan terhadap target DKPP RI dalam menyempurnakan IKEPP di masa mendatang, sehingga dapat berfungsi sebagai pedoman dan panduan yang kuat bagi penyelenggara pemilu. "Saat ini, penilaian baru mencakup tingkat provinsi. Kami berharap tahun depan dapat melakukan studi hingga tingkat kabupaten/kota. Itu yang kami harapkan. Bukan karena keterbatasan kemampuan untuk melakukan studi, tetapi juga karena anggaran yang terbatas sehingga studi kami masih sangat terbatas," tambahnya. Ia juga mengharapkan adanya kontribusi dari kalangan akademisi serta pemangku kepentingan dalam bidang kepemiluan untuk menyempurnakan indeks yang akan disusun oleh DKPP RI di masa mendatang. Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa peluncuran IKEPP oleh DKPP RI merupakan langkah untuk merapikan perangkat penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, Wamendagri memberikan apresiasi terhadap indeks tersebut. "Saya berharap ini dapat menambah data untuk upaya kita dalam menyelenggarakan pilkada dan pemilu yang tidak hanya baik dari segi prosedural dan administratif, tetapi juga dari segi substansi dan hasil yang terus meningkat," ungkap Wamendagri. Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi terhadap peluncuran IKEPP 2024 dalam kesempatan yang sama. "Semoga indeks ini tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga tercermin dalam perilaku sehari-hari penyelenggara pemilu," ungkap Rifqinizamy. Penyusunan IKEPP 2024 mencakup tiga dimensi, yaitu persepsi terhadap perilaku etik, bukti perilaku etik, dan penguatan etik internal. Menurut IKEPP 2024, tingkat kepatuhan penyelenggara pemilu di tingkat pusat dan nasional tercatat pada skor 61,72. KPU RI memperoleh skor 57,87, sedangkan Bawaslu RI mendapatkan skor 59,45, yang menunjukkan kategori cukup patuh. Rata-rata skor KPU provinsi mencapai 63,26, sementara Bawaslu provinsi meraih skor 62,80, yang termasuk dalam kategori patuh. Lima KPU provinsi dengan skor IKEPP 2024 tertinggi adalah KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, KPU Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan KPU Provinsi Jawa Timur. Di sisi lain, lima Bawaslu provinsi yang meraih skor tertinggi adalah Bawaslu Provinsi Banten, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Lima KPU provinsi dengan nilai IKEPP 2024 terendah terdiri dari KPU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, KPU Provinsi Papua Barat Daya, KPU Provinsi Banten, KPU Provinsi Jawa Barat, serta KPU Provinsi Bengkulu. Sementara itu, lima Bawaslu provinsi yang mencatat skor terendah adalah Bawaslu Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, dan Bawaslu Provinsi Riau.