Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B. Najamudin, menegaskan komitmen DPD RI dalam mendukung empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yang diusulkan dan telah berhasil dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Empat RUU tersebut meliputi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, dan RUU tentang Daerah Kepulauan. "Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mengawal RUU ini. Kami berharap produk legislasi DPD RI dapat menjadi bagian dari sejarah kita," ungkap Sultan dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Selasa. Pernyataan tersebut disampaikan saat pembukaan Sidang Paripurna Ke-10 Masa Sidang III Tahun 2024–2025 di Nusantara V Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Sultan juga menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi DPD RI, serta perlunya bekerja dengan lebih cepat, efektif, dan efisien dalam melanjutkan penyusunan keempat RUU tersebut. "Kami berharap pada periode ini ada hasil dari RUU inisiatif DPD RI yang dapat disahkan menjadi undang-undang," tuturnya. Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah dimulai sejak hari Senin (6/1) sangat krusial dalam mempersiapkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia untuk menghadapi Indonesia Emas 2045. "DPD RI mengajak semua pihak untuk berpartisipasi dalam mengawasi program ini agar dapat berjalan sesuai dengan harapan," ujarnya. DPD RI, menurut pernyataannya, melalui Komite III akan melakukan pengawasan terhadap kesiapan daerah dalam pelaksanaan program MBG serta mengidentifikasi potensi-potensi penyelewengan yang mungkin muncul di masa mendatang. Dalam laporan mengenai penyerapan masyarakat di daerah, anggota DPD RI dari Provinsi Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N Liow, mengungkapkan bahwa program MBG di daerahnya belum sepenuhnya dirasakan oleh para penerima manfaat. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah pusat dan daerah untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan program tersebut. "Di Sulut, program MBG belum sepenuhnya merata. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan dan sinergi antara pusat dan daerah," ujarnya. Sementara itu, anggota DPD RI dari Provinsi Jawa Timur, Lia Istifhama, menyatakan bahwa program MBG di daerahnya menghadapi beberapa tantangan, salah satunya terkait dengan anggaran dan belum menjangkau pondok pesantren. Ia juga berharap agar program MBG dapat melibatkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan perekonomian masyarakat. Program ini masih belum tersebar secara merata, khususnya di pondok pesantren. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian pemerintah, ungkapnya. Di sisi lain, anggota DPD RI dari Provinsi Maluku Utara, Hasby Yusuf, menekankan pentingnya memperhatikan aspek kehalalan dan distribusi program MBG di setiap sekolah. "Program MBG sangat krusial, namun aspek kehalalannya juga harus diperhatikan. Sebab, hingga saat ini belum ada label halal yang tertera," ujarnya.