Pemerintah Kota Jakarta Barat berencana untuk menyediakan berbagai fasilitas publik di bawah Tol Angke, Jelambar Baru, setelah area tersebut dibersihkan dari lapak-lapak dan tempat tinggal ilegal. "Nantinya akan dilakukan penataan dan pembangunan untuk kepentingan umum, mulai dari lapangan olahraga, taman, hingga untuk kegiatan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)," ujar Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, kepada wartawan di lokasi pembongkaran kolong Tol Angke, pada hari Rabu. Uus berkeinginan untuk mengubah area yang telah menjadi tempat tinggal ilegal selama puluhan tahun menjadi kawasan terpadu yang dapat diakses oleh publik. "Nantinya, tempat ini akan menjadi kawasan terpadu yang InsyaAllah akan memberikan manfaat bagi masyarakat di sekitar Jelambar Baru, Tambora, dan sekitarnya," tambah Uus. Penataan akan segera dimulai setelah proses pembongkaran dan pembersihan lapak-lapak bekas hunian selesai dilaksanakan. "Harapannya, pelaksanaan pembongkaran bangunan ini dapat dilakukan dengan lebih cepat sehingga target penyelesaian dalam waktu satu minggu dapat tercapai," ujar Uus. Dalam kegiatan pembersihan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat mengerahkan 600 personel dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebuah alat berat dan beberapa truk pengangkut sisa lapak bekas hunian juga terlihat beroperasi di lokasi pembersihan. Menurut Uus, penataan harus segera dilakukan agar warga yang telah direlokasi tidak kembali ke area di bawah Tol Angke. "Penataan dan pembangunan ini bertujuan untuk menjaga agar lokasi yang telah dikosongkan tidak dimanfaatkan kembali atau dibangun untuk hunian yang tidak sesuai dengan peraturan," jelas Uus. Uus juga menegaskan bahwa 257 keluarga yang terdiri dari 685 jiwa yang tinggal di bawah Tol Angke telah berhasil direlokasi dari lokasi tersebut. "Jumlahnya sekitar 685 jiwa dan 257 kepala keluarga telah sepenuhnya terelokasi," ujarnya. Dari total 257 keluarga tersebut, 139 keluarga yang memiliki KTP DKI telah dipindahkan ke Rusun Daan Mogot, Rusun Rawabuaya, Rusun Tegal Alur, dan Rusun PIK Pulogadung. Sementara itu, 98 keluarga yang memiliki KTP dari luar DKI Jakarta telah menerima kompensasi sebesar Rp1,5 juta per keluarga untuk menutupi biaya sewa selama dua bulan. Sebanyak 20 keluarga yang tidak memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) atau KTP masih dalam proses pembuatan KTP DKI. Beberapa dari 20 keluarga yang telah mendapatkan KTP juga sudah direlokasi ke rusun.