Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mencatat bahwa terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah, yang dikenal sebagai calon tunggal, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Dari total 41 daerah tersebut, terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Hal ini berarti bahwa pasangan calon yang ada akan bersaing melawan "kotak kosong" dalam konteks demokrasi saat ini. Ketiadaan lawan dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 telah menimbulkan berbagai asumsi di kalangan pengamat dan akademisi. Situasi ini dianggap wajar, mengingat dinamika setiap peristiwa selalu menghasilkan makna yang beragam dan subjektif yang bersifat sementara. Beberapa pihak berpendapat bahwa munculnya calon tunggal merupakan indikasi kemunduran demokrasi di beberapa daerah, sehingga partai politik dianggap gagal dalam menghadirkan tokoh yang layak untuk berkompetisi dalam pilkada. Sementara itu, ada juga yang berpendapat bahwa keberadaan kotak kosong disebabkan oleh tingginya biaya politik yang diperlukan untuk mengikuti kontestasi pilkada, sehingga dibutuhkan modal yang besar untuk berpartisipasi dalam kompetisi tersebut. Meskipun demikian, keberadaan atau ketiadaan lawan bagi salah satu calon di suatu daerah harus disikapi dengan bijaksana, mengingat setiap daerah di Indonesia memiliki keunikan tersendiri dalam menghadapi dinamika politik, budaya, dan peristiwa yang terjadi. Kami tetap percaya dan optimis bahwa adanya calon tunggal yang berhadapan dengan kotak kosong di suatu daerah akan menghasilkan solusi-solusi yang inovatif. Dari fenomena ini, dalam percakapan santai di warung kopi muncul lelucon, bahwa mungkin pemangku kebijakan lokal akan mengganti kotak kosong tersebut dengan kotak amal, kotak saran, atau kotak-kotak lainnya, sehingga tidak akan menjadi sia-sia. Keberadaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah sebenarnya bukanlah hal yang baru, karena pada beberapa pemilihan kepala desa juga terdapat situasi serupa, yang sering disebut sebagai melawan "bumbung kosong". Selain itu, adanya calon tunggal ini mencerminkan kejujuran partai politik kepada publik, bahwa partai tidak sekadar mencari pasangan calon yang sembarangan, agar calon tunggal tersebut terlihat memiliki lawan. Calon tunggal yang muncul juga dapat diartikan bahwa masyarakat di daerah tersebut telah memiliki kepercayaan dan keyakinan terhadap pemimpin mereka sebelumnya, termasuk dalam hal pembangunan yang telah dilakukan oleh pemimpin tersebut, yang terbukti bahwa mayoritas calon tunggal yang ada dan melawan kotak kosong adalah petahana. Pemimpin-pemimpin saat ini telah berhasil mengakomodasi kepentingan masyarakat, sehingga bangsa ini secara keseluruhan mengalami kemajuan dalam aspek kepemimpinan. Dengan demikian, keberadaan calon tunggal tidak mengurangi esensi demokrasi, karena pemilih masih memiliki alternatif lain di luar calon yang ada. Kita menyadari bahwa tidak ada pemimpin yang sempurna di mana pun. Munculnya calon tunggal dalam pilkada tidak serta merta membuat calon tersebut merasa superior dan yakin akan kemenangan, karena masyarakat Indonesia kini semakin cerdas dalam berpolitik. Apabila seorang pemimpin menunjukkan sikap sombong, angkuh, dan tidak peduli terhadap aspirasi rakyat, meskipun berstatus sebagai calon tunggal, ada kemungkinan ia tidak terpilih atau tidak akan meraih kemenangan dengan mudah dalam pilkada. Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mempersiapkan langkah-langkah untuk menghadapi fenomena calon tunggal dan telah membahas skema jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024 di 41 daerah. Skema tersebut mencakup tidak adanya pengundian nomor di surat suara, dan dalam surat suara yang tersedia, hanya terdapat gambar pasangan calon yang berdampingan dengan kotak kosong untuk dicoblos. Jika hasilnya menunjukkan kotak kosong sebagai pemenang, maka akan diadakan pilkada susulan pada tahun 2025. Skema ini diatur dalam Peraturan KPU yang menyatakan bahwa berdasarkan rekapitulasi dan penetapan, jika kotak kosong menang, pilkada berikutnya tidak akan dilaksanakan lima tahun setelahnya, melainkan satu tahun setelahnya. Selanjutnya, tahap pelaksanaan pilkada susulan akan dipertimbangkan kembali dan KPU akan menyusun simulasi terkait hal tersebut. Di sisi lain, pembiayaan untuk kegiatan ini akan ditanggung oleh APBD. Dengan demikian, berbagai skema atau solusi telah disiapkan untuk pelaksanaan pilkada yang menghadapi situasi calon tunggal. Oleh karena itu, sikap pesimistis terhadap keberadaan calon tunggal dalam pilkada seharusnya tidak perlu diperbesar, mengingat pilkada merupakan bagian dari proses pendidikan demokrasi yang harus terus berlangsung, agar masyarakat semakin cerdas dalam berpartisipasi dalam demokrasi. Upaya untuk mempertanyakan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang hanya diikuti oleh calon tunggal dianggap tidak efektif, seharusnya dipertimbangkan kembali, karena terdapat banyak aspek di luar politik yang mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan pilkada. Pilkada akan memasuki fase kampanye mulai 25 September hingga 23 November 2024, diikuti dengan pemungutan suara pada 27 November. Kita semua menyadari bahwa dalam pilkada ini terdapat juga aspek ekonomi, di mana pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merasakan dampak positif dalam pengumpulan pendapatan, seperti yang dialami oleh salah satu usaha konveksi di Surabaya. Menjelang Pilkada 2024, permintaan untuk sablon kaos di usaha konveksi tersebut meningkat hingga lima kali lipat, dari rata-rata 200 lembar per hari menjadi 1.000 lembar. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat banyak aspek menarik dan bermanfaat bagi masyarakat dari pelaksanaan Pilkada 2024, termasuk di Kota Pahlawan yang juga hanya diikuti oleh calon tunggal, yaitu Eri Cahyadi dan Armudji. Di sisi lain, pilkada merupakan proses yang meninggalkan warisan di luar aspek materi, yaitu pendidikan politik. Dengan adanya pilkada yang rutin, masyarakat akan semakin cerdas dalam memilih pemimpin mereka menuju kepemimpinan yang berkualitas global. Indonesia adalah bangsa yang besar, yang tentunya memiliki banyak potensi kepemimpinan dunia, dan pemimpin yang cerdas selalu lahir dari masyarakat dan bangsa yang cerdas pula. Calon tunggal juga merupakan manifestasi dari demokrasi. Mari kita sambut dengan semangat dan tetap menjaga persatuan di antara sesama anak bangsa.